Aturan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat Muslimah di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, dikecam Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS.
Isu ini muncul setelah beredar surat protes dari Dr dr Diani Kartini, SpB Subsp Onk (K), seorang dokter spesialis yang bekerja di RS Medistra.
Surat tersebut mengungkapkan adanya kebijakan yang membatasi penggunaan hijab di kalangan tenaga medis.
Menanggapi kabar ini, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Achmad Yani meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta segera melakukan investigasi soal ini.
Bila benar terjadi maka ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta.
Menurut Achmad Yani, di era terbuka saat ini sudah tidak pantas lagi bagi berbagai pihak untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.
“Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya. Apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Achmad Yani dikutip Senin (2/9/2024).
Selain mengecam, Achmad Yani juga mendorong Dinkes DKI Jakarta agar segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM tersebut.
“Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak, kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta,” kata Achmad Yani.
Ada pun terhadap pihak manajemen RS Medistra diminta segera melakukan klarifikasi atas dugaan terkait isu pelepasan hijab bagi tenaga medis di lingkungan rumah sakit tersebut.
“Pihak rumah sakit harus segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkas Achmad Yani. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved