Polres Bogor menangkap 2 pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data NIK ini mereka gunakan untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler atau kartu SIM.
Kedua pelaku yang ditangkap bekerja di PT NTP, dan berinsial PMR dan L.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, setidaknya kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya. Dan masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya juga akan dimanfaatkan oleh pelaku.
"Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan target mampu menjual 4.000 sim card," kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian data ini. Bismo menerangkan untuk memenuhi target tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mencuri data milik warga.
"Menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi," ujarnya.
“Dengan aplikasi tersebut, maka muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," kata Bismo menambahkan.
Menurut Bismo, dari aksi illegal tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita komputer, CPU, hingga ribuan kartu seluler baik yang belum ataupun sudah teregistrasi.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," pungkas Bismo. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved