Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencairkan klaim simpanan sebesar Rp300 miliar kepada nasabah 11 bank kecil yang bangkrut pada tahun 2024.
Anggota Dewan Komisaris LPS, Didik Madiyono, mengatakan, klaim tersebut telah diselesaikan untuk nasabah 11 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS antara 1 Januari hingga 30 April 2024.
“Saya tidak ingat persis jumlah rekeningnya, tapi kami sudah mencairkan penjaminan simpanan sekitar Rp300 miliar untuk 11 BPR,” kata Didik Madiyono di Bursa Efek Indonesia. Bursa (BEI), pekan ini
Didik mencatat rata-rata waktu pemrosesan klaim nasabah hanya lima hari sejak bank tersebut dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara hukum, LPS memiliki waktu hingga 90 hari kerja untuk memproses klaim tersebut.
Menurut Didik, proses cepat ini dimaksudkan untuk meyakinkan masyarakat, memastikan mereka terus percaya dan terlibat dengan BPR dan LPS.
“Beberapa nasabah mengucapkan terima kasih karena sudah hampir enam bulan mereka berusaha mengambil tabungannya. Begitu LPS mengambil alih, dananya dikembalikan dalam waktu lima hari kerja,” kata Didik.
Hingga Mei 2024, OJK telah mencabut izin 11 BPR. Di antaranya BPR Dananta, BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Purworejo, BPR EDC Tunai, BPR Aceh Utara, BPR Sembilan Mutiara, BPR Bali Artha Anugrah, dan BPRS Saka Dana Mulia. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved