Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap Mantan Ketua MPR RI Amien Rais. Tawaran perlindungan dari LPSK ini menyusul insiden teror penembakan di kediaman Amien Rais di Yogyakarta.
"Bila beliau (Amien Rais) merasa terancam atas teror tersebut sebagai saksi dan korban kejahatan maka dia dapat dilindungi LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (07/11).
Menurut Semendawai, kasus teror yang menimpa Amien Rais termasuk kategori mengancam fisik dan psikologis. Sehingga LPSK dapat mempertimbangkan melayani perlindungan untuk keselamatan jiwa.
Untuk itu, Semendawai meminta aparat kepolisian mengusut pelaku aksi penembakan misterius yang menimpa mantan Ketua Umum PAN dan mantan Ketua PP Muhamadiyah itu.
"Apa pun (teror) itu tidak boleh dibiarkan aparat kepolisian harus menangkap pelakunya. Jika kasus itu tidak terungkap maka dikhawatir dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional,” pungkas Semendawai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved