Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan memastikan rencana pemerintah melahirkan undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan memfasilitasi para koruptor.
“UU tersebut tak akan menyasar para pelaku tindak pidana korupsi.Kalau sudah P21 (berkas penyidikan lengkap) maka dia tidak bisa ikut (pemberlakuan pengampunan pajak)," kata Luhut, Kamis (15/10).
Menurut Luhut, saat ini, pemerintah masih terus membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak tersebut. Adapun tujuan kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.
Namun Luhut enggan berkomentar nilai kenaikan pajak setelah diberlakukannya pengampunan pajak tersebut
© Copyright 2024, All Rights Reserved