Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Sebelumnya, saat masih dipimpin Rizal Ramli, pertengahan tahun lalu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menghentikan proyek reklamasi itu atas alasan melanggar sejumlah aturan.
“Kami sudah putuskan untuk kita lanjutkan," ujar Luhut kepada pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (09/09).
Luhut mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan yang dilakukan Kemenko Bidang Kemaritiman dalam sebulan terakhir, tidak ada masalah dan dampak yang dikhawatirkan membahayakan dari aspek hukum maupun lingkungan terkait proyek reklamasi tersebut.
“Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan dan PLN, itu tidak ada masalah," ujar dia.
Luhut mengatakan jika nantinya diperlukan sejumlah penyesuaian, kementerian siap melakukannya. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa proyek reklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui oleh PT PLN (Persero) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
“PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisir. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan assesment dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan adalah yang terbaik," tegas dia.
Dikatakan Luhut, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta itu menyangkut reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi. Pemerintah, ujar dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 di mana wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta.
Landasan aturan proyek reklamasi tersebut diterbitkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 dan sempat menjadi perdebatan karena kemudian ada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang dinilai banyak pihak menggugurkan aturan mengenai reklamasi.
“Walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Menurut kami, memang ada penyesuaian di sana sini, dari lingkungan hidup juga, tapi ternyata semua sudah dipenuhi dan bisa jalan," ujar Luhut.
Pada pertengahan 2016, Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melanggar aturan. Reklamasi Pulau G dinilai membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital pemerintah. Selian itu, pulau buatan itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.
© Copyright 2024, All Rights Reserved