Lusa, Rabu (13/3/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan data pemilih oleh 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Sidang perdana dilakukan terhadap 7 PPLN Kuala Lumpur yang sudah nonaktif, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan data pemilih.
"Perkara atas tersangka 7 anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Kejagung RI), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2024).
Ketut mengatakan, berkas seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan akan siap disidangkan 3 hakim PN Jakpus yang telah ditunjuk.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, Hakim Anggota I Arlen Veronica, S dan Hakim Anggota II Budi Prayitno," jelas Ketut.
Menurut Ketut, pasal yang disangkakan kepada 7 PPLN Kuala Lumpur yang telah dinonaktifkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Tersangka 7 anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved