Mahkamah Agung (MA) resmi meluncurkan sembilan aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik di pengadilan agama.
“Tidak perlu datang ke kantor (pengadilan) cukup dari rumah sudah bisa mengirim apakah gugatan atau jawab menjawab. Kita menuju lagi kepada tahap e-litigasi, proses jawab menjawab di peradilan cukup dengan elektronik," ujar Ketua MA, Hatta Ali, saat peluncuran di Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Jakarta, Rabu (18/9).
Hatta Ali mencontohkan, pada persidangan dengan agenda pembuktian pun bila kedua pihak menghendaki kedua pihak juga bisa menggunakan aplikasi tersebut.
"Sampai kepada pembuktian pun kalau kedua belah pihak menghendaki dapat dilakukan secara elektronik, ini suatu langkah ke depan yang sangat pesat dari Badan Peradilan yang semuanya berada di MA," ujarnya.
Aplikasi yang diluncurkan tersebut adalah Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Perkara dan Informasi Produk Pengadilan Agama, Aplikasi Antrean Sidang, Aplikasi Verifikasi Data Kemiskinan (Kerjasama dengan AIPJ & TNP2K), Command Center Badilag, Aplikasi e-Eksaminasi, Aplikasi PNBP, e-Register Perkara, e-Keuangan Perkara.
Aplikasi tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan sistem peradilan secara elektronik (e-Litigasi) di lingkungan Peradilan Agama
Hatta mengatakan, aplikasi e-Litigasi sudah diberlakukan di 30 pengadilan secara percobaan (pilot project). Sedangkan untuk pengadilan agama, aplikasi tersebut sudah diberlakukan di 4 pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved