Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah anak kandung dari reformasi. Salah satu anak kandung yang paling sukses dan berhasil dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kini, lembaga itu sedang terancam dilumpuhkan.
Demikian pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terhadap ancaman kasus hukum atas semua pimpinan KPK paska lembaga itu menetapkan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Saya termasuk yang melihat KPK ini sedang dalam ancaman, ancaman pelumpuhan padahal kita semua butuh KPK. KPK ini adalah anak kandung reformasi yang merupakan salah satu anak kandung yang paling berhasil di dalam melaksanakan tugas-tugas," ujar Mahfud, usai bertemu dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (06/02).
Mahfud mengatakan, institusi KPK dan isntitusi Polri haruslah diselamatkan. Ia memberi saran penegakan hukum, untuk dibedakan berdasarkan Mala in se dan Mala prohibita.
“Mala in se itu adalah orang melakukan tindakan hukum selain melanggar aturan resmi juga melanggar rasa keadilan dalam masyarakat, itu Mala in se. Tapi kalau Mala prohibita, orang melanggar aturan tetapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa," ujar dia.
Mahfud memberi contoh. Misalnya, ia punya pembantu tanpa ada dokumen resmi dari daerah asalnya. “Saya bawa ke kantor Kelurahan, Tolong ini cantumkan pembantu saya ke dalam keluarga saya”.
Itu mungkin dari prosedur salah, kata Mahfud. Tetapi kesalahannya mala prohibita bukan mala in se. “Begitu-begitu kalau dijadiin pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalisasi," jelas Mahfud.
Hal yang sama juga mengacu kepada kasus dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Malah Mahfud sendiri secara tidak langsung pernah melakukan hal itu. Saat menjadi menteri dan tinggal di rumah dinas, tiba-tiba saja Mahfud sudah dibuatkan KTP dan KK. “Saya melihat kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan serius pemalsuan,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved