Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritisi wacana kebijakan menarik zakat dari gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam. Ia berpandapat, secara syariat Islam, penerapan kebijakan tersebut sulit diterapkan.
“Secara syari itu sulit. Karena minimal ada 2 syarat zakat itu jadi wajib. Satu, kalau sudah nisab, batas minimal tertentu. Taruhlah, kalau emas 8,5 gram dan sudah tersimpan setahun atau haul sebutannya," terang Mahfud kepada pers, Rabu (07/02).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, emas 8,5 gram setara dengan uang senilai Rp 42 juta. Menurutnya, peraturan gaji pokok pegawai negeri sipil (PGPS) yang berlaku saat ini kadang tak mencukupi kehidupan para PNS.
“Coba, apakah PNS sekarang punya 8,5 gram dalam setahun? Kan gajinya mengalir terus. Anda punya gaji Rp5 juta, itu kan tersimpan mungkin tabungan hanya sejuta. Kan kalau setahun itu tidak sampai nisab, tak sampai 8,5 gram emas," tuturnya.
Meski menganggap sulit, Mahfud menilai wacana ini ada sisi positifnya dalam upaya mengajak PNS berzakat. Karena lewat instrumen hukum membuat PNS mau untuk berzakat.
Hanya saja, menurutnya, peraturan ini mesti memperhatikan kesanggupan dari tiap PNS. Tak semua PNS mampu membayar zakat yang bersifat sukarela ini. Selain itu, menurutnya, hal yang bersifat sukarela tak pantas dibuat dalam perpres.
“Secara syariat, mungkin perlu dihitung lagi. Itu kan sifatnya sukarela, kan artinya tidak perlu perpres. Masak mau buat perpres kalau urusannya sukarela," ujar dia.
Wacana pemungutan zakat PNS dikemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.
Ia mengatakan, kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan. Mereka bisa mengajukan permohonan keberatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved