Untuk kesekian kalinya, mantan Bupati Tana Toraja, Johanis Amping Situru, diizinkan keluar dari rumah tahanan negara (rutan) kelas 1 Makassar dan tidak mengikuti persidangan. Terdakwa dugaan korupsi senilai Rp1, 6 miliar pada APBD 2003-2004 ini didiagnosa mengalami penyakit depresi ringan atau istilah medisnya, evisolder depresi soematic.
Amping dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar sebagai tempat rujukan poliklinik Rutan Makassar untuk mendapatkan perawatan medis dari dokter ahli jiwa.
Tindakan ini berdasarkan surat keterangan Dr Sitti Wahidah Jalil, salah seorang dokter Poliklinik Rutan Makassar yang ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) serta ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sebab sedianya Amping akan menjalani proses persidangan pembacaan putusan atau vonis, kemarin, Kamis (13/01).
Ini bukan kali pertama, Amping tidak mengikuti persidangan. Pada sidang sebelumnya, 10 Januari lalu, dia juga batal mengikuti sidang putusan akibat jatuh sakit juga berdasarkan diagnosa dokter rutan. Sehingga sidang kali kedua terdakwa kembali batal dilaksanakan.
Dalam proses persidangan yang tetap digelar meski hanya 15 menit di pengadilan yang diketuai majelis hakim Tardi, akhirnya hanya membacakan penetapan soal izin terdakwa di RS Bhayangkara Makassar. "Dengan kondisi kesehatan terdakwa, kita izinkan berobat di RS Bhayangkara".
Meski begitu, Hakim Tardi mengimbau Jaksa Penuntut Umum Muhammad Yusuf Saputra agar tetap meninjau perkembangan kondisi kesehatan terdakwa. Jika dinyatakan sudah sehat maka terdakwa harus kembali ke dalam Rutan.
Demikian pula dengan masa penahanan terdakwa yang berakhir 16 Januari mendatang, menurut Hakim itu sama sekali tidak dihitung. Jadi selama keluar Rutan tidak dihitung sebagai waktu masa tahanan.
“Karena terdakwa hanya dibantar alias dikeluarkan dari rutan, bukan berarti masa tahanannya tetap dihitung," jelas Hakim Tardi di hadapan JPU dan sejumlah pengacara terdakwa.
Dalam persidangan majelis hakim menetapkan agar Amping dirawat di RS Bhayangkara. Namun Yusuf, selaku JPU bersikukuh agar terdakwa dirujuk ke RS Grestelina untuk pengecekan kesehatan terdakwa lebih lanjut.
Setelah dilakukan perundingan antara JPU dengan pengacara terdakwa, majelis kemudian menetapkan agar terdakwa di rawat di RS Bhayangkaya Makassar yang berada di Jalan Andi Mappaodang.
Pada persidangan sebelumnya, Amping dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada 13 Desember 2010. Selain kurungan, Amping juga diharuskan membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan orang nomor satu Tana Toraja ini juga diharuskan mengembalikan kerugian negara senilai Rp985 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved