RA, seorang pemuda berusia 19 tahun, tega menusuk ayah pacarnya. RA tak terima karena korban meminta untuk putus hubungan dengan anak perempuannya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, kasus penusukan atau percobaan pembunuhan tersebut terjadi di depan sebuah toko obat dan kosmetik di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (8/10/2024).
Korban berinisial TK (46), mengalami enam luka tusuk di dada dan tangan. Victor mengatakan, pihaknya langsung melakkukan penyelidikan setelah menerima informasi soal penusukan tersebut.
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, nama RA muncul sebagai terduga pelaku.
"Terduga pelaku RA ini dapat diamankan (ditangkap) pada hari Selasa, sekitar pukul 13.00 WIB atau kira-kira sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang," kata Victor dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/10/2024).
Sementara itu Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya itu lantaran sakit hati dan dendam dengan korban.
"Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya dipanggil oleh korban TK, pelaku RA diminta putus hubungan dengan N," demikian disampaikan Suhardono.
Tak terima dengan permintaan TK, pelaku terpancing emosi dan nekat menusuk korban berkali-kali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 jo 53 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved