Masa Jabatan Ketum PBNU Akan Dibatasi Maksimal 2 Periode
![](https://politikindonesia.id/uploads/images/2025/02/image_750x_67a575b52c19a.jpg)
Nahdlatul Ulama akan membatasi masa jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU), hingga Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU) maksimal hanya 2 periode atau 10 tahun.
Rencana ini disampaikan saat digelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 yang digelar di Hotel Sultan Jakarta.
"Jadi pembatasan periodisasi jabatan ketum, ketua PWNU dan seterusnya, itu yang berkembang maksimal dua periode. Satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Itu narasi yang berkembang di tingkat teman-teman," kata pimpinan Sidang Komisi Organisasi Munas Alim Ulama NU sekaligus Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/12/2025) malam.
Menurut Ishfah, pembatasan masa jabatan Ketum PBNU selama ini sudah sering menjadi diskursus di internal PBNU.
"Wacana ini berkembang dari satu muktamar ke muktamar NU. Namun, saat itu pembahasannya belum menemui titik temu. Sehingga sampai saat ini belum ada perubahan," kata Ishfah.
Selama ini, PBNU tidak melarang posisi ketua umum dijabat orang yang sama lebih dari dua periode. Hal itu diketahui dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipilih melalui forum Muktamar NU tiap lima tahun sekali.
"Munas Alim Ulama NU juga membahas mengenai usulan larangan pengurus NU merangkap jabatan di jabatan politik," kata Ishfah.
Selama ini pengurus NU yang dilarang merangkap jabatan politik hanya sebatas Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU. Wacana ini pun sempat dibahas dalam Munas tersebut.
"Nanti akan dirumuskan norma ini akan dipersempit atau diperluas? Atau diperluas seluruh pengurus harian NU di larang rangkap jabatan politik? Jabatan politik itu posisi presiden, wapres, DPR, DPRD, menteri, gubernur, wagub dan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan sebagainya," pungkas Ishfah. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved