Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) kembali mengritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di bidang legislasi. Memasuki masa sidang ke III Tahun 2010-2011, DPR baru menyelesaikan 20 Rancangan Undang-Undang. Skala prioritas yang diterapkan DPR juga dipertanyakan.
Senin (09/05) besok, DPR akan memulai masa sidang ke IV Tahun Sidang 2010-2011. “Kita evaluasi kinerja legislasi DPR masa sidang III tahun sidang 2010-2011," ujar Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif PSHK kepada pers, Minggu (08/05).
Nugroho menyebut sejumlah Komisi justru tidak menjalankan prioritas yang ditetapkan pada masa sidang sebelumnya., Dalam catatan PSHK, ada dua RUU yang menjadi prioritas Komisi XI pada 2010 lalu, yaitu RUU Mata Uang dan RUU Akuntan Publik.
Anehnya, bukan kedua RUU tersebut yang lebih dahulu diselesaikan Komisi XI DPR. Komisi tersebut, ujar Nugroho, justru menyelesaikan lebih dulu RUU Transfer Dana, bersama RUU Akuntan Publik.
Nugroho menyebut, Komisi III DPR telah melengkapi target prioritas 2010 dengan menyelesaikan RUU Keimigrasian.
Dikemukakannya, pada masa sidang pertama, komisi-komisi di DPR telah menentukan maksimal 2 (dua) RUU prioritas (dari Prolegnas 2010) yang kemungkinan besar bisa dituntaskan hingga akhir 2010. Sejauh ini, hanya Komisi III dan Komisi X yang berhasil menuntaskan target dua RUU tersebut. “Komisi lain hanya hanya 1 (satu) RUU. Bahkan Komisi I, Komisi II, dan Komisi VIII tidak mampu menyelesaikannya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved