Mendekati pemilihan umum yang akan berlangsung 9 April mendatang, banyak kepala daerah yang ditunjuk sebagai juru kampanye oleh partainya. Kementerian dalam negeri pun kini kebanjiran surat pengajuan izin cuti dari kepala daerah yang jadi juru kampanye.
“Sekarang saja sudah banyak sekali menerima dari gubernur, bupati, walikota," terang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada pers, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (07/03).
Mendagri mengatakan, sesuai dengan PP 18 tahun 2013, kepala daerah boleh berkampanye 2 kali dalam seminggu pada hari kerja. Namun, mereka harus mengajukan izin paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye tersebut.
Terkait kepala daerah yang menjadi juru kampanye di akhir pekan, Mendagri menyatakan, tidak perlu mengajukan izin cuti, tapi cukup hanya menyampaikan pemberitahuan. "Kalau kampanyenya hari Minggu, cukup memberi tahu saja," ujarnya.
Gamawan mewanti-wanti, jangan ada kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara saat kampanye. “Kecuali rumah yang ditempati. Masa hanya karena 2 hari harus pindah rumah. Tapi yang lain seperti mobil, premium, tidak boleh," tandas Gamawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved