Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat pos anggaran khusus bagi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kemendagri tidak mempersoalkan jumlah orang yang akan mengisi TGUPP tersebut, hanya proses penganggarannya yang dikoreksi.
“Yang dulu juga tidak. Gubernur dulu juga tidak ada (anggaran) khusus. Karena, apa pun jangan sampai diskresi kepala daerah tidak terakomodasi," ujar Tjahjo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/12).
Mendagri menyatakan, keputusan tersebut telah berdasarkan undang-undang dan diskusi. Ia menyampaikan evaluasi dilakukan dengan seksama karena pihaknya tak mau anggaran itu menjadi temuan KPK di kemudian hari.
“Evaluasi itu tidak semata-mata keputusan Kemendagri. Dalam proses evaluasi, Dirjen Keuangan Daerah melakukan konsultasi dengan Sekda dan DPRD supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum," ujar Tjahjo
Mendagri menambahkan, kementeriannya mempersilahkan jika Gubernur DKI hendak membentuk TGUPP. Tapi, proses penganggarannya harus diperhatikan, jangan sampai menyalahi aturan.
“Mau angkat TGUPP seorang, mau 100 atau 1000 orang, silakan. Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah, hanya prosedur penganggarannya (yang dievaluasi)" terangnya.
Mendagri meminta pos anggaran diubah dari sebelumnya dianggarkan melalui APBD. Tjahjo mengatakan, di sejumlah daerah anggaran untuk TGUPP dialokasikan melalui Bappeda dan anggaran pimpinan. Pihaknya mempersilakan anggaran untuk TGUPP diambil dari dana operasional gubernur atau dialokasikan melalui Bappeda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved