Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) akan diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100% untuk periode satu tahun.
Airlangga mengatakan, kebijakan itu tentunya membawa angin segar bagi para eksportir. Para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan 'back-to-back', eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri,” kata Menko Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Menurut Airlangga, instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut tidak memengaruhi rasio utang perusahaan.
“Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada 'gearing rasio' atau rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan.
Selain itu, para eksportir juga dapat memanfaatkan "foreign exchange swap" antara bank dengan BI.
“Untuk 'foreign exchange swap' antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi 'swap' jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, para eksportir juga dapat menggunakan valuta asing (valas) untuk keperluan pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden.
Airlangga menjelaskan, penggunaan valas ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.
Terhadap kebijakan ini, kata Airlangga, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini.
"Untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan," pungkas Airlangga. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved