Walau sudah memasuki minggu tenang pada 6 April 2014 lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih menemukan adanya penyiaran iklan-iklan bernuansa kampanye di lembaga penyiaran, yang tayang di Metro TV, RCTI, MNC TV, Global TV, dan TV One.
Kepada pers, Ketua KPI Judhariksawan mengemukakan, dari hasil pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan adanya 3 iklan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NASDEM) yang disiarkan oleh Metro TV di hari tenang.
Ketiga iklan yang disiarkan di Metro TV pada 6 April 2014 lalu menampilkan Sarwoto Atmostarno yang merupakan caleg DPR dari Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 5, Desi Fitriani yang merupakan caleg partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Aceh 1, dan Donny Imam Priambodo yang menjadi caleg partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Jawa tengah 3.
Selain itu, KPI menemukan ada 3 iklan lain yang diduga bermuatan kampanye yang disiarkan di masa tenang. ketiga iklan tersebut, menurut Judha, adalah 2 iklan Wiranto-Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT) di RCTI, MNC TV, dan Global TV, serta iklan Semua Bersaudara di TV One.
Dikemukaan Judha sebagaimana dimuat situs www.kpi.go.id, Senin (07/04), pada iklan Win-HT menampilkan sosok Wiranto Hary Tanoesoedibjo dengan tagline mewujudkan mimpi Indonesia dan iklan dengan versi Pengusaha Terjun Politik. “Sedangkan pada iklan di TV One yang bertemakan Semua Bersaudara, menggunakan jingle yang sama dengan jingle iklan partai golkar yang disiarkan pada masa kampanye, walaupun tidak ada simbolisasi partai golkar pada iklan ini,” ujarnya.
Judha mengingatkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 36 ayat 5 disebutkan bahwa media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Terhadap tayangnya iklan-iklan bernuansa kampanye tersebut, menurut Judha, KPI telah menyampaikan hasil temuan ini kepada gugus tugas pemantauan penyiaran pemilu untuk dilakukan kajian, apakah iklan-iklan seperti ini dapat dikategorikan sebagai kampanye di masa tenang.
“Meskipun pada beberapa iklan tidak ada simbol partai secara tegas, namun kehadiran pimpinan partai politik dan jingle yang sama dengan yang digunakan pada iklan di masa kampanye, dapat membawa ingatan masyarakat pada partai politik tertentu yang menjadi peserta pemilu,” ujar Judha.
Pihak KPI, lanjut Judha, telah mengingatkan agar lembaga penyiaran menghormati masa tenang pada pemilihan umum. Berbagai pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran ini tentunya akan memengaruhi rekomendasi yang sedang disusun KPI dalam rangka perpanjangan izin siaran lembaga penyiaran.
KPI berharap, lembaga penyiaran mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh penyelenggara pemilu ataupun regulator penyiaran terkait penyiaran pemilu. “Temuan ini semakin memperkuat keyakinan KPI tentang perlunya diberikan pertimbangan untuk rekomendasi pencabutan izin penyiaran,” tandas Judha.
© Copyright 2024, All Rights Reserved