Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. MK menyatakan, permintaan bukti elektronik haruslah atas permintaan kepolisian dan penegak hukum lainnnya. Akan tetapi, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Setya yang kini menjabat sebagi Ketua Umum Partai Golkar itu, menggugat Pasal 5 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Kasus itu bermula saat percakapannya bersama seorang pengusaha dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia saat itu, Mareof Sjamsoeddin direkam dan dijadikan alat bukti. Kasus itu terkenal dengan sebutan, Papa Minta Saham. Setya keberatan dengan alat bukti rekaman itu dan meminta penafsiran MK.
“Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (07/09).
Dijelaskan, Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dalam UU ITE tidak mempunyai hukum yang mengikat, selama tidak dimaknai khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, bahwa penyadapan adalah perbuatan melanggar hukum karena melanggar privasi seseorang. Penyadapan hanya boleh dilakukan berdasarkan UU. Dan tidak semua orang dapat melakukan penyadapan.
"Pemberlakuan penyadapan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," sebut MK.
MK menilai, ada kelengkapan peraturan yang masih kurang dalam penerapannya di Indonesia. "Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah yang termasuk di dalamnya, tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan hukum."
© Copyright 2024, All Rights Reserved