Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan vonis anggota Komisi VII DPR RI, Mustofa Assegaf, yang melakukan pemukulan terhadap Wakil Ketua Komisi VII, Mulyadi.
"Sudah saya bacakan tadi, Mustofa diberhentikan sementara," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (30/11).
Menurut Junimart, status nonaktif yang diperoleh Mustofa dari parlemen berlangsung selama tiga bulan. "Pemukulan, bukan penganiayaan. Penganiayaan kan masalah hukum, ini kan etika," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Insiden pemukulan terjadi beberapa bulan lalu itu disebabkan kemarahan Mustofa terhadap Mulyadi yang memimpin rapat. Mustofa merasa dia tidak diberi keleluasaan untuk berbicara dalam rapat itu.
Akhirnya, saat berada di toilet, terjadi pemukulan. Mulyadi sempat mengalami memar pada bagian mukanya. Mulyadi lalu melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2015, dengan nomor TBL/1329/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, dengan tuduhan penganiayaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved