Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan maksud dirinya mengatakan korban judi online berhak mendapat bantuan sosial (Bansos).
Menurut Muhadjir, korban yang dia maksud bukanlah orang yang main judi online. Sebab, berdasar KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11/2008 Pasal 27, pemain berikut bandar judi online adalah pelaku pidana, dan itu harus ditindak tegas.
“Ketika saya menyampaikan bahwa para korban judi online ada yang bisa mendapat bantuan sosial, mereka menganggap para penjudi itu yang dapat bantuan. Jadi, terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir kepada wartawan, di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).
Menurut Muhadjir, korban judi online yang berhak mendapat Bansos adalah keluarga atau individu para penjudi yang dirugikan, baik secara material, finansial maupun psikologis. “Itulah yang nanti disantuni,” ujar Muhadjir.
“Jadi keluarganya ya, karena keluarga yang jatuh miskin, itu yang nanti mendapat bantuan sosial,” kata Ketua PP Muhammadiyah itu.
Sebab, kata Muhadjir, sebagaimana amanat konstitusi, korban judi online masuk kategori masyarakat miskin, sehingga layak disantuni negara.
“Kenapa? Ya pokoknya orang miskin itu tanggung jawab negara, sesuai UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Muhadjir.
Meskipun, orang miskin tidak hanya mereka yang menjadi korban judi online saja, tapi semua orang miskin menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dengan standar pengecekan dan kriteria yang berlaku di Kemensos.
“Kalau dipastikan bahwa dia memang jatuh miskin akibat judi online, ya dia dapat Bansos. Jadi jangan bayangkan terus pemain judi, lalu miskin, terus langsung dibagi-bagi Bansos, bukan begitu. Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemainnya,” kata Muhadjir.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online didaftarkan sebagai penerima Bansos. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu warga yang terjerat judi online.
"Kami sudah banyak memberikan advokasi mereka yang jadi korban judi online, misalnya kami masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima Bansos," kata Muhadjir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved