Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya akan ditertibkan secara masif mulai bulan Agustus mendatang. Bukan sekadar penertiban, tapi mereka juga akan dibawa ke Pengadilan Negeri untuk disidang.
Jika terjerat mereka akan menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 90 hari atau denda maksimal Rp30 juta.
Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki)..Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.
"Sanksi Tipiring ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu menjelaskan larangan adanya Pak Ogah, pangamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum," kata Arifin dikutip Jumat (12/7/2024).
Arifin mencontohkan seperti larangan Pak Ogah yang termuat dalam Pasal 7 ayat 1. Klausul itu menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
"Dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tadi di Pasal 7 ayat 1, itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau pidana denda paling banyak Rp30 juta," kata Arifin.
Menurut Arifin, ada 282 lokasi yang akan dilakukan razia PPKS di lima kota wilayah Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 54 lokasi, Jakarta Utara 35 lokasi, Jakarta Barat 54 lokasi, Jakarta Selatan 52 lokasi dan Jakarta Timur 87 lokasi.
Meski demikian, kata dia, sanksi tegas ini baru akan diberlakukan mulai awal Agustus 2024. Hingga akhir Juli 2024 mendatang. Arifin memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama PPKS agar tidak melakukan hal itu lagi di Jakarta.
"Kegiatan pengawasan di lapangan tetap dilakukan, setelah bulan Juli maka masuk bulan Agustus dan kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, termasuk Polda Metro Jaya. Mereka yang melanggar-melanggar ini akan dibawa ke ranah Tipiring," kata Arifin.
Meski pengenaan Tipiring ini akan masif pada Agustus 2024, pihaknya akan tetap melakukan penjangkauan dan pembinaan terhadap mereka-mereka melakukan pelanggaran Perda Ketertiban Umum ini. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved