Partai Nasdem menolak klausul Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden Seperti tertuang di satu pasal Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Meskipun Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota namun warga Jakarta tetap berhak menentukan pemimpinnya. Apalagi, pemilihan langsung di Jakarta sudah digelar sejak lama.
“Apabila ada hal-hal lain seperti diusulkan oleh DPRD kemudian diserahkan kepada Presiden untuk memilih satu nama, kami akan tolak. Kami akan tetap meminta agar pemilihan langsung dilakukan oleh rakyat,” kata Politikus Partai Nasdem, Taufik Basari, Selasa (5/3/2024).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, Partai Nasdem ingin menjaga demokrasi tetap hidup di Jakarta dan memastikan tidak ada kemunduran terhadap demokrasi. “Suatu demokrasi harusnya menunjukkan kemajuan, ini malah kemunduran,” kata Taufik.
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diusulkan mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama 5 tahun sejak pelantikan.
Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan RUU DKJ yang berisi 12 Bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan itu dilakukan saat rapat paripurna DPR, Selasa (5/12/2023).[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved