Seorang karyawati bank BUMN di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, berinisial AB (29) membobol tabungan nasabah sebesar Rp300 juta.
"AB ditetapkan sebagai tersangka diduga bobol sekitar Rp300 juta, namun jumlah riil masih menunggu perhitungan dari ahli," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Rekafit kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika tersangka AB yang bertugas sebagai customer service di bank plat merah di Soppeng melancarkan aksinya dengan meminta bantuan dari rekannya, A. Saat itu A diminta AB untuk menyetorkan sejumlah uang non tunai ke rekeningnya.
"Kemudian A approve transaksi itu, sebanyak 4 kali dengan nilai mencapai ratusan juta," kata Rekafit.
AB berjanji akan menyetorkan uang itu belakangan. Sehingga A mengirimkan uang tersebut, sebanyak 4 kali hingga ditotal mencapai ratusan juta.
"Uang yang ditransfer ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar ratusan juta rupiah," kata Rekafit.
Penyidik jaksa langsung menahan tersangka AB di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng untuk menanti proses hukum selanjutnya.
"Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Soppeng," kata Rekafit. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved