Putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pastilah disambut baik oleh para koruptor. Momentum ini akan dimanfaatkan oleh para tersangka korupsi untuk melawan balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini kemenangan para koruptor. Ini para koruptor fightback," ujar Kuasa hukum Wakil KPK, Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/02).
Nursyahbani khawatir, putusan tersebut akan dimanfaatkan para tersangka korupsi untuk menggugat KPK atas status hukumnya. Padahal, kata dia, dalam syarat pengajuan praperadilan, tidak diatur gugatan atas status tersangka. “Bisa-bisa semua kasus yang ditangani selama 2 tahun terakhir ini dipraperadilankan," ujar dia.
Nursyahbani menambahkan, putusan ini mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan korupsi menemui jalan buntu. Apalagi jika itu menyangkut upaya menjerat pejabat dan penyelenggara negara yang diduga korupsi.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat BG tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved