Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan, dirinya menghormati putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi sedang.
"Proses etik ini sesuai dengan Perdewas, saya sekali lagi menghormati dan karenanya telah mengajukan pembelaan, pembelaannya juga sudah tadi dibacakan dan dipertimbangkan oleh Dewas,” kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Namun Ghufron tidak menyatakan penyesalalan dan tidak menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dianggap menyalahgunakan pengaruh.
“Saya menghormati pertimbangan atas pembelaan saya yang ditolak tersebut, dan saya tidak bisa ngapa-ngapain, artinya prosesnya sudah sesuai dengan prosedur," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, dirinya juga telah memberikan pertimbangan menganggap perkaranya secara substansial bahwa dirinya tidak pernah minta bantuan, cuma itu ditafsirkan sendiri oleh Kasdi.
"Saya menyampaikan keluhan. Sebagaimana dipertimbangkan tadi, saya juga menyampaikan keluhan," kata Ghufron.
Ghufron mengakui dirinya menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.
Namun, dia hanya menyampaikan keluhan soal anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari yang ditolak mutasi.
"Sifatnya menyampaikan keluhan sebagaimana KPK menerima keluhan-keluhan dari platform Jaga.go.id," kata Ghufron.
Ghufron pun kembali menegaskan, peristiwa terjadi pada 15 Maret 2022. Hal itu pun dianggapnya telah daluwarsa untuk ditindaklanjuti Dewas.
"Ya saya sampaikan, karena perbuatan saya mengomunikasikan keluhan. Saya tidak pernah menyampaikan minta bantu tolong itu dimudahkan. Saya sampaikan, 'pak kami menerima, mengetahui ada keluhan, tolong dicek'. Pada saat itu memang Pak Kasdi menyampaikan, 'siap pak kami akan koordinasikan'," kata Ghufron.
Saat ditanya apakah menyesali perbuatannya, Ghufron pun tidak menyampaikan pernyataan penyesalan atau pun permintaan maaf.
"Sebagaimana saya sampaikan, sekarang pertanyaannya Anda menanyakan apakah saya melakukan permohonan bantuan atau tidak, saya mengatakan sekali lagi saya menyampaikan keluhan. Bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bagian bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari Majelis, dan saya sekali lagi saya terima itu saja," pungkas Ghufron.
Ada pun Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Ketua Majelis Etik yang juga Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat (6/9/2024).
Dalam teguran tertulis itu, Majelis Etik Dewas KPK meminta agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya. Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa diminta menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama 6 bulan," kata Tumpak.
Nurul Ghufron dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai Wakil Ketua KPK atas proses mutasi anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II di Kementerian Pertanian (Kementan) agar dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur.
Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sekaligus Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, dan meminta bantuan untuk mutasi Andi Dwi Mandasari, padahal proses mutasi sebelumnya sudah ditolak, dan sedang diproses pengunduran diri Andi Dwi Mandasari.
Kemudian permintaan bantuan Ghufron disetujui Kasdi Subagyono yang segan terhadap Ghufron karena sebagai Wakil Ketua KPK, serta para pejabat di Kementan sedang khawatir sebab ada informasi bahwa KPK sedang menangani perkara di Kementan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved