Pengacara senior yang jadi tersangka kasus suap Otto Cornelis (OC) Kaligis akan melakukan upaya hukum praperadilan dan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, keputusan itu diambil setelah Afrian berkonsultasi dengan Kaligis, saat tim kuasa hukum mengunjungi Kaligis pada Rabu (22/07) kemarin.
"Intinya, Pak Kaligis telah menyetujui upaya-upaya hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum," ujar Afrian, Rabu malam.
Afrian mengatakan, melalui praperadilan, pihaknya akan menggugat pemanggilan pemeriksaan Kaligis, penetapan tersangka, hingga penahanannya. Afrian menilai, pemanggilan terhadap Kaligis untuk menjalani pemeriksaan terasa ganjil.
"Pak kaligis ada panggilan sebagai saksi, utntuk datang 13 Juli 2015. Panggilan dari KPK kita terima pada hari yang sama. Sekarang wajar enggak, dipanggil jam 10 tapi suratnya kita terima jam 11?" kata Afrian.
Menurut Afrian, seharusnya KPK memberikan surat panggilan 3 hari sebelum pemeriksaan. Namun yang terjadi KPK langsung menjemput Kaligis dan membawanya ke Gedung KPK untuk diperiksa.
"Masalah penetapan (tersangka) dan penetapan itu jelas bermasalah. Tapi nanti akan kita bukalah materinya di praperadilan," ujar Afrian.
Terkait penangkapan Kaligis, Afrian juga akan membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan. Afrian menilai telah terjadi pelanggaran HAM dalam penangkapan tersebut sehingga berencana melaporkannya ke Komnas HAM.
"Pak Kaligis menyetujui laporan ke Komnas HAM dengan dasar dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan penangkapan, penahanan," kata Afrian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved