Badan Perlindungan Data (DPA), lembaga pengawas Internet yang berafiliasi kepada pemerintah Belanda menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap perubahan kebijakan privasi yang dilakukan Facebook. Penyelidikan ini sebagai bentuk perang otoritas Belanda dalam melawan penggunaan data personal online untuk tujuan komersial atau iklan.
“DPA memutuskan untuk menyelidiki kebijakan privasi Facebook yang baru saja diumumkan," ujar badan itu seperti dikutip AFP, Rabu (17/12).
DPA yang berpusat di Den Haag itu menyatakan, ingin mengetahui konsekuensi apa yang akan muncul bagi pengguna Facebook di Belanda terhadap perubahan kebijakan tersebut.
Sehari sebelumnya, DPA memperingatkan Google bahwa mesin pencari ini telah melanggar hukum perlindungan data dengan menggunakan data pribadi pengguna sebagai sasaran iklan.
“Google kini terancam didenda 15 juta euro jika tidak bisa menyelesaikan tuduhan pelanggaran itu sampai akhir Februari tahun depan,” sebut DPA.
Google diduga melanggar hukum Belanda, karena, menyandingkan detail-detail data pribadi pengguna dengan iklan-iklan khusus tanpa dengan layak menginformasikan hal itu kepada pengguna atau terlebih dahulu meminta izin mereka.
"Google menjebak pengguna dalam sebuah jejaring tak terlihat dengan detal pribadi kita tanpa meminta izin dari kita. "Google sampai akhir Februari 2015 harus menerapkan langkah-langkah tertentu untuk mengakhiri pelanggaran itu."
DPA mengatakan rekomendasi Belada diikuti oleh penyelidikan serupa oleh lima regulator privasi lainnya di Inggris, Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol.
Pada bulan lalu Facebook mengumumkan perubahan kebijakan privasinya di seluruh dunia, yang diantaranya termasuk hak menyebarkan rincian dan foto pribadi dari pengguna Facebook untuk tujuan-tujuan komersial.
Lembaga pengawas ini telah meminta Facebook untuk menahan perubahan kebijakan itu yang sedianya efektif 1 Januari sampai hasil penyelidikan diketahui.
DPA menambahkan karena Facebook punya perwakilan perusahaan di Belanda dan menggunakan data rinci warga negara Belanda, maka adalah pihak berwenang berhak untuk bertindak sebagai supervisor.
Facebook mengaku terkejut dan kecewa atas penyelidikan DPA ini. Laman media sosial ini membantah berencana menggunakan foto-foto di Facebook untuk tujuan komersial, namun mengakui menggunakan foto-foto profil pengguna di samping iklan demi kepentingan misalnya mendapat "like" dari pengguna.
Media sosial ini menyatakan karena markas besarnya di Dublin maka pihaknya tunduk pada hukum perlindungan data Irlandia sehingga tidak akan menangguhkannya.
“Sebagai perusahaan dengan markas besar internasional di Dublin, secara rutin kami mengaupdate kebijakan, bersama dengan regulator kami, Komisaris Perlindungan Data Irlandia. Kami yakin update-update itu mememnuhi dengan hukum yang relevan," sebut Facebook.
© Copyright 2024, All Rights Reserved