Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp70,1 triliun.
“Saya harap ini bukan berarti kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan (over budgeting). Ini saya mohon jangan seolah-olah dibaca tidak punya komitmen ke pendidikan,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/08).
Dikatakan Sri, pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan setelah Kemenkeu menyesuaikan anngaran dengan data jumlah guru di lapangan. Sebab, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. Jumlah Rp23,4 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
“Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,4 triliun sendiri," ujar Sri Mulyani.
Menkeu berharap, pemerintah bisa menjadikan kejadian over budget tunjangan profesi guru sebagai pembelajaran dalam perencanaan anggaran ke depan.
“Ini barangkali pembelajaran untuk perencanaan (anggaran) yang lebih baik sehingga kita tidak membuat over budgeting yang membuat beban yang luar biasa besar," ujar Sri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved