Dalam pekan ini, pemerintah berencana mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid VI, yang merupakan lanjutan dari paket kebijakan sebelumnya dalam rangka mengatasi perlambatan ekonomi dan menurunnya daya beli. Paket kali ini akan menyasar insentif pajak bagi kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Ada dua atau tiga fokus. Menyangkut keringanan pajak di kawasan ekonomi khusus seperti tax holiday," kata Menteri Koordiantor Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (02/11).
Sayangnya, Darmin belum mau menjelaskan secara detail seperti apa insentif pajak yang disiapkan dalam paket kebijakan ini. Ia mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan rapat bersama Presiden Joko Widodo untuk finalisasi paket kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady menyebut, pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak untuk mempercepat pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dia menjelaskan, salah satu insentif tersebut adalah mengenai masa pemberian tax holiday atau libur pajak yang lebih panjang. Biasanya, tax holiday diberikan paling lama 10 tahun. Tapi khusus investasi di KEK, investor bisa mendapatkan tax holiday selama 25 tahun. “Perlakuannya harus ekslusif dan beda dari pengembangan kawasan lain. Bisa dibilang super insentif," ujar Edy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved