Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan mundur atau pensiun dini.
Menurut Panglima, penegasan itu sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," kata Agus Subiyanto di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Penegasan dari Panglima TNI sekaligus ini menjawab polemik soal beberapa prajurit TNI aktif yang juga menduduki jabatan di pemerintahan Presiden Prabowo.
Salah satu prajurit TNI aktif yang berada di pemerintahan adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarias Kabinet Merah Putih.
Kemudian Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved