Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 2020-2022 inisial RP ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (30/20/2024). RP ditahan sebagai tersangka kasus penerimaan suap atau gratifikasi.
"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Terpidana AS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip Kamis (31/10/2024).
Syahron menjelaskan, uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp 244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS.
Ada pun suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” kata Syahron.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU 31/1999, yang telah diubah melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"RP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan," kata Syahron.
Syahron mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved