Panitia Khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk mengundang sejumlah ahli hukum tata negara. Para ahli hukum tersebut akan diminta untuk menjelaskan posisi KPK dalam ketata negaraan.
"Memang, kita mengagendakan untuk memanggil beberapa ahli hukum tata negara dan pidana untuk didengarkan oleh pansus terkait pandangan mereka terkait posisi ketatanegaraan KPK itu sendiri," kata anggota pansus angket KPK dari Fraksi Golkar, Misbakhun di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (03/07).
Ditambahkan Misbakhun, beberapa ahli hukum tata negara yang diundang oleh Pansus KPK di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita. Bahkan Misbakhun mengatakan dirinya sudah sempat bertemu dengan Yusril. "Saya juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan ahli hukum tata negara bisa kita perdengarkan. Saya sudah ketemu Prof Yusril, beliau juga ahli hukum tata negara," ucapnya.
Menurut Misbakhun, pansus saat ini masih mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Termasuk pandangan ahli hukum tata negara dan fraksi-fraksi yang menolak usulan hak angket di DPR. Sementara untuk Yusril, menurut anggota komisi XI DPR itu, memiliki posisi yang sangat strategis sebab saat undang-undang KPK disusun, Yusril lah yang mewakili pemerintah.
"Tentu kita perlu dengarkan Prof Yusril karena pada saat UU KPK disusun beliau yang mewakili pemerintah. Beliau yang tahu asal usul bagaimana posisi kelembagaan, UU KPK itu sendiri dan dalam pandangan itu kita harus dengarkan. Kita perlu kearifan secara ketatanegaraan, posisi KPK itu di mana," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Angket KPK akan mengirim surat pemanggilan kedua untuk Miryam S Haryani dan mengundang para pakar hukum. Pansus Angket KPK juga berencana memanggil Wakapolri Komjen Syafruddin terkait dengan polemik jemput paksa Miryam. Komjen Syafruddin sudah menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved