Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diperingatkan agar tidak menghias tempat pemungutan suara (TPS) secara berlebihan.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengimbau TPS lebih memprioritaskan fasilitas untuk pemilih disabilitas dan ibu hamil.
"Jadi kalau ada yang merias-rias itu sebaiknya jangan. Tapi yang penting seperti memfasilitasi pemilih disabilitas, ibu hamil. Itu yang harus dapat prioritas utama," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur, Selasa (13/2/2024).
Maitanur mengatakan, dalam standar operasional prosedur (SOP) juga tidak dijelaskan ihwal menghias TPS. Kalaupun itu dilakukan maka tidak diperbolehkan secara berlebihan.
"Ukuran (TPS) minimal 10x8 meter, harus ada kursi dan lainnya. Tapi kalau dia mau menambah balon dua biji enggak masalah. Tapi yang enggak boleh itu ada semacam warna, baju yang mengarah ke salah satu kandidat calon," kata Maitanur.
Masyarakat dan KPPS setempat tidak boleh menghias TPS dengan dalih berkreasi. Sebab, hal ini akan membuat condong ke calon tertentu.
"Ada standarnya. Sebenarnya dirias itu untuk apa, tidak ada dalam SOP. Standarnya aja yang harus diikuti. Karena merias-rias itu akan muncul kreasi yang condong ke salah satu paslon," kata Maitanur.
Ada pun secara SOP, lokasi TPS sudah mendapatkan izin hingga mudah dijangkau. Panitia wajib memberi pembatas seperti tali serta aturan lainnya.
Maitanur mengatakan, kalau TPS didirikan di lapangan (terbuka) tetap dibuat sekat-sekatnya. Tidak boleh didirikan di rumah ibadah. Lokasi lainnya disesuaikan dengan tempat tanpa merusak lingkungan.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved