Partai Demokrat (PD) menyarankan agar perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak di Tujuh daerah selama satu bulan. Selain itu, PD juga menolak mantan Narapidana untuk jadi kepala daerah.
"Partai Demokrat coba memberikan beberapa masukan untuk Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu,” kata Didi Irawadi Syamsuddin, pengurus DPP PD kepada wartawan yang menghubunginya, Jumat (07/08).
Didi menjelaskan, saran dan pandangan PD dimaksud disampaikan Ketua Umum PD, Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo melalui sebuah surat.
Menurut Didi, selain soal masa perpanjangan pendaftaran, PD juga memberi masukan terkait mantan narapidana yang dijadikan calon kepala daerah. “Juga soal penunjukkan Plt kepala daerah,” ujarnya.
Seperti apa point-point yang disarankan PD kepada Jokowi? Ini rangkuman kutipannya:
1.Terkait calon tunggal, Partai Demokrat menyarankan agar perpanjangan waktu pendaftaran ditambah sekitar satu bulan supaya partai politik dapat leluasa menentukan calon lain untuk menghindari calon tunggal dalam pilkada.
Pelaksanaan pilkada dengan satu calon tidak bisa dibatasi karena menyangkut hak asasi dalam berpolitik.
2. Kurang tepat untuk mengatasi hal tersebut kalau hanya sekadar ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan calon-calon tunggal dengan elektabilitas yang tinggi tersebut, dan para Plt harus menjabat untuk waktu yang lama pula hingga 2017.
Seyogyanya dan sepatutnya pimpinan daerah haruslah calon-calon yang benar-benar pilihan rakyat dan dicintai rakyat, bukan sekadar seorang Plt yang ditunjuk sepihak.
3. Oleh karenanya agar hak rakyat dan calon-calon pilihan rakyat tersebut tidak terciderai, maka pemerintah harus segera membuat payung hukum berupa Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menjadi dasar digelarnya Pilkada meski hanya ada satu calon.
Tanpa Perppu, Pilkada dengan satu calon tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015.
4. Demokrat juga menyatakan penolakannya pada calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana. Mantan narapidana adalah kurang patut menjadi Kepala Daerah jadi seharusnya tidak diperbolehkan menjadi calon kepala daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved