PDIP dan Partai Golkar memperoleh lebih dari 100 kursi di DPR periode 2025-2029 sebagai hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jumlah perolehan kursi tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1205 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membacakan penetapan hasil Pemilu legislatif tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Afif menjelaskan, suara sah yang telah dihitung dalam pemilu lalu adalah 151.793.293 suara. Sebanyak 4% ambang batasnya adalah 6.071.731 suara.
"Suara sah nasional partai penentuan partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional tahun 2024. Suara sah nasional 151.793.293. Ambang batas 4% suara sah nasional 6.071.731," kata Afif.
Hanya delapan dari 24 partai yang berkompetisi pada pemilu lalu yang berhasil melenggang ke Senayan. Total kursi DPR untuk periode 2024-2029 berjumlah 580 kursi.
Ada pun PDIP mendapat kursi terbanyak, yakni 110 kursi atau 18,97% dari total kursi. Angka tersebut diikuti Partai Golkar dengan 102 kursi atau 17,59% dari total jumlah kursi.
Posisi berikutnya, Partai Gerindra mendapatkan 86 kursi (14,83%), Partai NasDem mendapatkan 69 kursi (11,9%), dan PKB mendapatkan 68 kursi (11,72%).
Kemudiann PKS memperoleh 53 kursi (9,14%), PAN memperoleh 48 kursi (8,28%), dan Partai Demokrat mendapatkan 44 kursi (7,59%). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved