Seorang pegawai negeri sipil berinisial IS, yang bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, bersama seorang temannya, EH ditangkap Badan Narkotika Nasional. Keduanya kedapatan menjadi kurir narkoba internasional dan menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
“Pelaku IS bersama rekanya EH seorang pengusaha mencoba menyelundupkan sabu seberat 5,109 gram dan 9.107 butir ekstasi yang diambil dari Malaysia," terang Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Sumirat Dwiyanto, kepada pers, di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (17/07).
IS, 39, tercatat sebagai PNS golongan III B yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Pontianak, di Pelabuhan Trikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Sumirat mengatakan, tersangka EH dan IS masuk ke Malaysia melalui jalur Entikong, dengan menggunakan mobil sewaan. Keduanya diperintahkan seorang bandar berinisial AC yang merupakan warga Malaysia untuk membawa uang sebesar 770 ribu ringgit Malaysia atau senilai Rp2,3 miliar.
“Sampai di Malaysia, mereka diperintahkan untuk menaruh uang tersebut di suatu tempat yang ditentukan. Setelah itu mereka disuruh berkeliling-keliling sampai menunggu perintah selanjutnya dari AC. Tak lama mereka diperintahkan untuk kembali ke tempat mereka menaruh uang untuk mengambil barang narkotika yang ditaruh di dalam ransel hitam," jelasnya.
Setelah berhasil mendapatkan narkoba tersebut kedua tersangka lalu kembali ke Indonesia dan EH pun akhirnya berpisah dengan IS di kawasan Tebedu, Malaysia. Dari Tebedu, EH masuk ke perbatasan Indonesia dengan menggunakan angkutan umum menuju balai Karangan, Kalimantan Barat. “Petugas menangkap EH dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Untuk tersangka IS, petugas menangkapnya keesokan hari di kantornya,” terang Sumirat.
Dijelaskan Sumirat, IS sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba dan mendapat vonis hukuman 6 bulan penjara saat bertugas di Perbatasan Entikong beberapa tahun lalu. “Nah di dalam penjara, ia berkenalan dengan EH yang akhirnya terjadi persekongkolan. Keduanya dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, dulunya pengguna setelah bebas beralih profesi dengan menjadi kurir sekaligus pengedar," tambah Sumirat.
Dari pengakuannya, IS mengatakan bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar 30 juta untuk setiap kali kirim.
Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita 2 unit mobil, 3 unit motor, uang tunai sebesar lebih dari Rp80 juta, 7 buah buku tabungan, 3 buah kartu ATM, beberapa dokumen dan 3 unit telepon genggam.
Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan BNN dan dijerat Pasal 114 Pasal 112 dan Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved