Pihak kepolisian akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Ari Sigit dan sejumlah rekannya yang menjadi tersangka kasus penggelapan dana PT Krakatau Wajatama. Pemanggilan ini untuk menghadiri pelimpahan berkas tahap kedua, setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Pekan depan panggilan tahap dua,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada pers di Jakarta, Selasa (14/05)
Pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Ari Sigit dan keempat tersangka lainnya sudah mendapatkan panggilan pertama dari penyidik Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Rikwanto, ketidakhadiran mereka masih dianggap wajar karena saat pelayangan surat Ari Sigit sedang di luar negeri. Sedangkan rekannya sedang sakit. Selain itu, polisi menginginkan kelengkapan tersangka saat penyerahan ke kejaksaan. “Masih dianggap wajar. Kita juga ingin mereka lengkap, jangan sampai tidak ada satu orang,” ujar Rikwanto.
Akan tetapi, jika dalam panggilan kedua kembali tidak hadir, Polda akan melakukan upaya paksa. Rikwanto menegaskan, akan menjemput paksa andai mereka mangkir dari panggilan. Rikwanto mengaku, pihak Ari Sigit masih kooperatif terhadap kepolisian melalui kuasa hukumnya. Alasan mereka tidak hadir kemarin masih bisa dimengerti. “Kami akan upayakan jemput paksa jika tidak mengindahkan panggilan kedua," ujar Rikwanto.
Sekedar informasi, kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, 27 Oktober 2011.
Proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama yang bertempat di Cilegon, Banten. Ari Sigit mengadakan kontrak kerjasama dengan Sutrisno, Dirut PT Rido Adi Sentosa untuk proyek senilai Rp24 miliar itu. Perusahaan Sutrisno dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen dari proyek tersebut. Sebagai uang jaminan proyek, Ari Sigit meminta agar Sutrisno menyerahkan uang sebesar Rp2,4 miliar lebih. Namun, setelah berbulan-bulan, proyek tersebut tidak juga terlaksana. Belakangan diketahui, PT Dinamika Daya Andalan telah diputus kontraknya oleh PT Krakatau Wajatama, sehari sebelum kontrak kerja dengan PT Rido Adi Sentosa diteken Ari Sigit dan Sutrisno.
Sutrisno kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika). Tiga lainnya adalah Asrullah Arief alias Alung, Sir John dan H Basaruddin. Mereka adalah Direksi PT Dinamika Daya Andalan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved