Pemerintah akan menegur perusahaan tambang yang sudah bercokol puluhan tahun di Papua, PT Freeport Indonesia tersebut untuk kedua kalinya. Teguran diberikan lantaran hingga saat ini, PT Freeport Indonesia masih belum memberikan penawaran terkait divestasi saham kepada pemerintah. Padahal, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu wajib menawarkan 10,64 persen sahamnya sejak 14 Oktober 2015 lalu.
"Kami sedang siapkan surat teguran kedua setelah teguran pertama kemarin," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heriyanto di Jakarta, Selasa (01/12).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat peringatan kepada Freeport pada awal November lalu. Namun, untuk surat peringatan kedua, Heriyanto tak menyebut pasti kapan waktunya.
Namun Heriyanto memastikan Ditjen Minerba sesegera mungkin melayangkan surat teguran tersebut.
Jika sampai peringatan ketiga Freeport tetap mengelak maka kontrak karya Freeport bisa di-default. Pemerintah juga bisa membawa kasus tersebut ke arbitrase internasional lantaran tidak ada itikad baik Freeport memenuhi kewajibannya untuk divestasi saham.
Sementara itu, Freeport melalui Juru Bicaranya yakni Riza Pertama beralasan, molornya penawaran saham lantaran masih menunggu mekanisme hukum mengenai divestasi. Sebenarnya aturan itu sudah tertera dalam PP 77 tahun 2014.
“Freeport masih berkomitmen melakukan divestasi,” kata Riza.
© Copyright 2024, All Rights Reserved