Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dan bos PT Banten Global Development yang ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (01/12).
"Sesudah digelar perkara, dilakukan ekpose, disimpulkan bahwa ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan masing masing RT, SMH, dan TSS," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (02/12).
Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono (SMH), Ketua Komisi III DPRD Banten fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Hartono dan Setya untuk memuluskan pembentukan bank daerah Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.
Johan mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah restoran di bilangan Serpong setelah melakukan transaksi penyerahan uang dari Ricky ke Hartono dan Setya. "Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, RT sebagai pemberi sementara TSS dan SMH sebagai penerima," kata Johan.
Sebelumnya, KPK menangkap 9 orang dari 2 lokasi yang berbeda, termasuk 3 sopir dan 3 staf PT Banten Global Development. Namun, keenam orang tersebut dilepaskan karena tidak terbukti tindak pidana yang melekat pada mereka.
Dalam kasus ini, Ricky dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Setya dan Hartono dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved