Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk 6 golongan, baik pemerintah, rumah tangga, maupun industri. Kenaikan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2014 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, apabila tarif listrik tidak dinaikkan maka anggaran subsidi listrik dapat terus membengkak.
"Kalau tidak dinaikkan, maka PLN bisa kekurangan dana. Kalau PLN mati, mereka tidak bisa menambah pelanggan baru karena ada 4 juta pelanggan yang punya rumah baru belum terpasang listrik," kata Jero Wacik di Gedung DPR, Selasa (03/06).
Untuk sektor rumah, golongan rumah tangga berdaya 1.300, 2.200, dan 3.500 hingga 5.000 volt ampere (VA), masing-masing akan ditetapkan kenaikan sebesar rata-rata 11,36%, 10,43%, dan 5,70%.
Kenaikan tersebut dilakukan bertahap setiap 2 bulan yang direncanakan per 1 Juli 2014. Dengan kenaikan itu, penghematan subsidi diharapkan masing-masing Rp1,84 triliun, Rp0,99 triliun, dan Rp0,37 triliun.
"Untuk yang 1.300 ke atas ini kan (secara ekonomi) sudah relatif mampu, apalagi yang 6.000 sudah naik (tarif listriknya). Saat ini yang sedang saya hitung yang 3.500 mau kami naikkan juga," kata Jero.
Adapun untuk industri I-3 non go public, tarif listrik akan dinaikkan secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap 2 bulan mulai 1 Juli 2014. Diperkirakan akan berpengaruh terhadap penghematan subsidi listrik sebesar Rp4,78 triliun.
Sementara, kenaikan untuk golongan pemerintah P-2 atau di atas 200 kVA akan dilakukan bertahap rata-rata 5,36% setiap 2 bulan mulai 1 Juli 2014. Penghematan subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp0,10 triliun.
Untuk golongan penerangan jalan umum P-3 kenaikan tarif dilakukan bertahap rata-rata 10,43% setiap 2 bulan mulai 1 Juli 2014. Rp0,43 triliun subsidi listrik diharapkan dapat dihemat.”Dengan kenaikan tarif listrik tersebut diharapkan ada penghematan listrik,” pungkas Jero.
© Copyright 2024, All Rights Reserved