Pemerintah berencana untuk merevisi sejumlah Undang-Undang terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas). Revisi ini bertujuan untuk mengendalikan ormas yang berjumlah ratusan agar mereka tidak membuat onar.
Kemarin, sejumlah instansi terkait menggelar rapat di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, membahas tentang revisi tersebut. "Membahas itu saja terkait dengan undang-undang ormas. Nanti coba kita revisi apakah UU ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang, apa belum. Kalau belum,kita coba masukkan ke revisi," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Mayjen (purn) Soedarmo di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (29/11).
"Poin-poin yang akan direvisi masalah Ormas yang melaksanakan kegiatan atau selalu membuat situasi onar. Misalnya anarkis serta bertentangan dengan Pancasila," tambah dia.
Soedarmo menyebut, pihaknya belum mengidentifikasi Ormas yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila. Pihaknya masih dalam tahap penataan terlebih dahulu.
"Artinya kita mengantisipasi apabila mungkin nanti ada ormas-ormas semacam itu nanti udah ada regulasinya untuk mengatasi ormas-ormas yang bersangkutan. Kan kita harus mengantisipasi dulu. Sementara di undang-undang ormas kan enggak ada," jelas Soedarmo.
Ditambahkan Soedarmo, ke depan, akan ada sanksi jika memang ditemukan ormas yang mengarah berbuat keributan. Dan kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas bertentangan dengan Panncasila, maka akan ada pelarangan berkegiatan
"Nah antisipasinya harus kita buat kan begitu. Ya semuanya asasnya kemudian kegiatannya," ucap dia.
Dijelaskan Soedarmo, pemerintah tidak pernah mempersulit pendaftaran sebuah ormas. Karena sebuah ormas merupakan mitra kerja dan kepanjangan tangan pemerintah dalam penyampaian suatu kebijakan.
"Ormas itu bisa kita gunakan untuk menyuarakan kebijakan pemerintah kalau emang ormas-ormasnya ini sudah mengikuti aturan-aturan yang ada di UU," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved