Sebanyak 21 izin pertambangan yang sempat dikuasai perusahaan batu bara akan dicabut oleh pemerintah Kabupaten Sorolangun, Jambi. Selain sebagian sudah habis masan berlakukanya, sebagian izin lainnya bermasalah karena tumpang tindih dan tidak membayar pajak.
Bupati Sarolangun Cek Endra menegaskan, pencabutan izin ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait 40 izin pertambangan di Kabupaten Sarolangun yang bermasalah.
Puluhan izin tambang yang dicabut tersebut, lanjutnya, seluruhnya merupakan izin pertambangan batu bara yang tersebar di Kecamatan Mandiangin, Pauh, dan kecamatan lainnya. “Izin yang dicabut kemungkinan bertambah,” tegas Cek Endra, Rabu (06/04).
Pemkab, tambah dia, akan terus mengevaluasi izin pertambangan yang telah dikeluarkan, sesuai dengan instruksi KPK. “Jika izin yang diberikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya terpaksa dicabut,” ujarnya.
Endra juga menyampaikan, sesuai dengan instruksi KPK, pembenahan izin pertambangan ini akan tuntas sebelum Desember 2014. “Sebelum Desember semuanya sudah clean dan clear,” sebutnya.
Di Kabupaten Sarolangun, ada 63 izin pertambangan. Sesuai rekomendasi yang dikeluarkan KPK sekitar 40 perusahaan bermasalah. “Yang bermasalah semuanya nanti izinnya kita cabut, paling yang tersisa nanti sekitar 20 izin, benar-benar yang tidak bermasalah," tegasnya.
Sementara, bagi perusahaan yang bermasalah dengan pajak, ia menyerahkan sepenuhnya ke KPK. "Kalau tidak bayar pajak siap-siap saja berurusan dengan KPK," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved