Pengadilan Malaysia membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap pemimpin oposisi Anwar Ibrahim oleh pengadilan sebelumnya. Anwar dinyatakan bersalah melakukan sodomi dan dihukum 5 tahun penjara. Hukuman ini memupus harapannya mengikuti Pemilu lokal yang digelar bulan ini.
Anwar dituduh melakukan hubungan seks dengan seorang ajudan pria pada 2008 namun dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi pada 2014. Pemerintah kemudian mengajukan banding atas keputusan bebas tersebut.
Hakim pengadilan banding Balia Yusof Wahi mengatakan putusan sebelumnya keliru. “Kami secara mutlak menerima banding ini dan menggugurkan putusan di Pengadilan Tinggi," ujarn Wahi, menyampaikan putusan itu, Jumat (07/03).
Putusan bersalah ini membuat Anwar kehilangan hak politiknya dan tidak akan bisa mengikuti pemilu di Selangor bulan ini. Sebelumnya ia merupakan kandidat kuat dan diramalkan akan bisa memenangi jabatan menteri kepala di negara bagian paling kaya tersebut.
Putusan ini mendapat protes dari kubu Anwar dan Human Rights Watch yang berbasis di New York. “Sidang ini tak lain cuma berusaha mengeluarkan Anwar Ibrahim dari dunia politik, dan pemerintah siap untuk melompati rintangan apa pun agar itu bisa terwujud," ujar Phil Robertson dari Human Rights Watch.
Ia menyebut, putusan ini sebagai hari kelam bagi sistem peradilan Malaysia, yang telah menunjukkan betapa sulitnya melakukan sidang yang bebas dan adil ketika masalah politik ikut bercampur.
Meski divonis bersalah, Pengadilan mengatakan Anwar tetap bebas dengan jaminan sembari menunggu kasasi ke Mahkamah Agung. Anwar, saat ini merupakan ancaman terbesar bagi pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak, yang mulai kehilangan dukungan dalam dua pemilu terakhir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved