Pengadilan Singapura memerintahkan Badan Lingkungan Hidup Singapura (The National Environment Agency/NEA) untuk menangkap direktur perusahaan Indonesia terkait bencana kabut asap tahun 2015. Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengajukan protes keras terkait kebijakan tersebut.
“Kita Indonesia sudah melakukan protes keras melalui duta besar kita di sana. Kita menekankan aturan yang diterapkan Singapura, jangan sampai merugikan perdagangan dan kerja sama yang baik saat ini khususnya perusahaan kita," terang juru bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir kepada pers di Gedung Kemenlu, Jakarta, Kamis (12/05).
Dikatakan Nasir, pemerintah Indonesia sudah sejak awal menyampaikan keberatan dari aturan yang rencananya akan diterapkan di Singapura. “Kita terus berkonsultasi, masih berkonsultasi agar penerapan aturan ini tidak merugikan perusahaan Indonesia dan kerja sama perdagangan kedua negara secara umum," tegas dia.
Seperti diberitakan Channel News Asia edisi 11 Mei 2016, Perintah pengadilan pada NEA untuk menahan Direktur sebuah perusahaan Indonesia ini dikeluarkan pengadilan setelah Direktur tersebut tak mengindahkan pemberitahuan dari Singapura berdasarkan UU Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang dikirimkan kepadanya kala direktur itu berada di Singapura.
“NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan dia ketika memasuki Singapura, yang sesuai dengan ketentuan hukum THPA tersebut. Ini berarti jika direktur itu memasuki Singapura, ia bisa ditahan oleh petugas NEA untuk tujuan investigasi," terang juru bicara NEA pada Rabu kemarin. Namun nama direktur dan perusahaannya tak disebutkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved