Pengamat Politik dan Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dinilai sebagai karpet merah bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Sebab, kata Andi, lewat putusan MA itu, seseorang yang masih berusia 29 tahun bisa didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asal saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.
"Keputusan itu tidak signifikan membuka ruang bagi anak muda untuk ikut kontestasi Pilkada. Kesan yang muncul justru untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep ikut Pilkada," kata Andi Yusran, Minggu (2/6/2024).
Menurut Andi, putusan MA itu seperti dejavu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.
Dulu, lewat putusan MK itu, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun, akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, bahkan memenangi Pilpres 2024.
Andi mempertanyakan jika niat MA membuka ruang untuk anak muda maka kenapa batas usia tidak diturunkan sekalian menjadi 25 tahun.
"Maka, wajar bila publik menerjemahkan keputusan itu sebagai upaya memberi 'karpet merah' bagi Kaesang," kata Analis politik Universitas Nasional itu.
Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun, dan akan menyentuh usia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Bila PKPU No 9/2020 tidak diubah, Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan sebagai peserta Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved