Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba membekuk 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan.
"Dari 15 tersangka, delapan di antaranya terkait kasus 642 Kg ganja. Barang bukti sabu 7,8 Kg dengan 4 tersangka dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 Kg dengan 3 tersangka," Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menjelaskan, ada berbagai modus operandi yang dilakukan para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Modus operandi peredaran ganja dijual melalui media sosial, dimana dikendalikan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Bachtiar.
Bachtiar mengungkapkan modus operandi sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas. Peredarannya dikendalikan jaringan internasional dari Afrika.
"Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabui petugas, dikendalikan jaringan internasional dari China," pungkas Bachtiar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved