Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Perpres No 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Badan tersebut dibuat untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kebakaran di lahan gambut.
“Badan ini sebagian besar tugasnya menata lanskap ekologi yang namanya gambut. Dia harus selamat dan tidak boleh terbakar atau membuat kebakaran," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada pers, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (13/01).
Perpres ini dikeluarkan pada 6 Januari lalu. Badan ini nantinya bertugas melakukan konstruksi serta menjaga gambut agar tetap stabil dari kebakaran. Tak hanya itu, badan ini juga bertujuan melakukan pengelolaan atas gambut.
Dijelaskan Siti, sekitar 2 hingga 3 juta hektar lahan gambut di Indonesia nantinya akan direstorasi. Ia menyebut, saat ini belum ada di dunia yang melakukan restorasi lahan gambut skala besar.
Ditambahkan Siti, arahan Presiden Joko Widodo, bahwa dalam pengelolaan lahan gambut harus berorientasi pencegahan kebakaran. Selain restorasi, ujarnya, badan tersebut juga terfokus pada manajemen penggunaan lahan gambut terutama metode dan emisi karbon.
Dikatakan, sejumlah lembaga atau kementerian juga turut dilibatkan dalam kegiatan restorasi lahan gambut. Selain Kementerian LHK, Siti menyebutkan ada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Badan Restorasi Gambut ini dibentuk untuk mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2015, kebakaran hutan telah menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp 20 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved