Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai calon panglima TNI telah diperhitungkan dengan matang. Pertimbangannya yakni penguatan organisasi di tubuh TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik dalam keputusan Presiden tersebut.
"Presiden memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geo-ekonomi, dan geostrategi kawasan," kata Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, kepada pers, Rabu (10/06).
Teten mengatakan, surat dari Presiden Joko Widodo terkait penunjukan Gatot sebagai calon panglima TNI telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (09/06).
Selanjutnya DPR segera merespons surat tersebut dengan menggelar rapat pimpinan dan menyerahkannya kepada Badan Musyawarah DPR.
Teten menegaskan, Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan panglima TNI dengan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10 yang menyebut presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta sesuai amanat Pasal 13 UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
"Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang," kata Teten.
© Copyright 2024, All Rights Reserved