Hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Selasa (11/08) pukul 16.00 waktu setempat, ada 4 daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon. Keempat daerah itu, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kota Mataram, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tasikmalaya, terancam mundur pilkada 2017.
Kepada pers, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengemukakan, semula ada 7 daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon, yaitu keempat daerah tersebut ditambah Kota Samarinda (Kaltim), Kabupaten Pacitan (Jatim), dan Kota Surabaya (Jatim).
Untuk Kota Samarinda, menurut Husni, saat ini masih berlangsung proses pendaftaran. Adapun Kabupaten Pacitan, KPU Daerah setempat telah menerima pendaftaran pada Senin (10/08) kemarin. Sementara Kota Surabaya, satu pasangan penantang pasangan petahana Risma dan Wisnu, yaitu Rasiyo dan Dhimam Abror telah mendaftar pada Selasa (11/08) sore.
Terhadap 4 daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon, sesuai Undang-Undang, KPU memutuskan ditunda Pilkadanya ke tahun 2017.
Adapun mengenai kemungkinan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), menurut Husni, pihaknya belum membahasnya.
“Kami belum ketemu lagi dengan Mendagri dan Menkumham. Ini kan belum tentu ada Perpunya,” kata Husni kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (11/8) sore.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, KPU belum membahas opsi Perppu yang mungkin dikeluarkan pemerintah jika Pilkada pasangan calonnya tunggal atau tidak ada saingan.
“Sampai saat ini KPU belum membahas lebih lanjut soal (Perpuu) itu. Itu kewenangan pemerintah. KPU tetap konsisten dengan peraturan yang ada,” kata Ferry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved